JAKARTA – Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jamaah umrah, pasangan suami istri pemilik agen perjalanan haji dan umrah First Travel menerima vonis hukuman penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Depok. Andhika Surachman mendapat hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara itu, istrinya, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara.
(Baca: Curhat di Medsos, Nikita Mirzani Mengaku Pasrah)
Proses hukum First Travel yang cukup panjang pun sempat menghadirkan beberapa saksi dari kalangan artis. Sebut saja Vicky Shu, Syahrini dan Ria Irawan yang diduga telah di-endorse oleh biro perjalanan umrah tersebut.
Vicky Shu sempat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel pada 14 Maret 2018 lalu. Dalam sidang tersebut, Vicky mengatakan bahwa umrah pertamanya dengan First Travel dilaksanakan selama sembilan hari terhitung tangal 30 Desember 2015 hingga 7 Januari 2016. Saat umrah tersebut, Vicky mengaku dikenakan biaya sebanyak Rp34,4 juta. Cukup tinggi memang jika dibandingkan dengan harga paket reguler, namun menurut Vicky, jumlah yang cukup besar itu digunakan untuk mengurus visa ekspres. Berbeda dengan umrah kedua Vicky yang juga bersama First Travel, ia tak melakukan pembayaran apapun. Ketika umrah yang dilaksanakan pada Maret 2017 itu, Vicky dimintai tolong oleh Anniesa untuk mengumpulkan testimoni dari para jamaah.
(baca juga: Putri Nikita Mirzani Kabur, Komnas Anak Langsung Bertindak)
