JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut pemain sinetron Jennifer Dunn dengan hukuman 8 bulan penjara. Jaksa menilai artis cantik itu melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan penyelahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (24/5/2018).
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kami, yaitu Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Nova Puspitasari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya.
Baca Juga: Jennifer Dunn Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba