JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Baca Juga: Begini 'Kemesraan' Maia Estianty dan Ahmad Dhani Cium Dul Jaelani
Usai menjalani persidangan Dhani menilai bahwa keterangan saksi didasarkan kepada sakit hati lantaran kekalahan Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya pelapor dalam hal ini Jack Boyd Lapian melaporkan bukan didasarkan pada hukum.
"Sidangnya seru akhirnya kita jadi tahu ternyata saksi pelapor sakit hati gara-gara Ahok kalah. Jadi persidangan tadi membuktikan bahwa mereka melaporkan bukan karena hukum karena mereka memanggap orang-orang tidak pilih Ahok gara-gara saya," tutur Dhani.