Disisi lain Fachri yang enggan memberikan komentar banyak mengaku akan menerima dan berusaha menjalani saja apa yang menjadi keputusan dalam persidangan.
"Saya jalani aja. Saya terima, kita lihat aja sambil proses mentaati prosesnya semua, semuanya ada prosesnya," tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya anak dsri Ahmad Albar itu tersandung kaksus narkoba dan ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 di Kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penangkaoan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah ganja, sabu, dan satu paket dumolid.
(ade)