JAKARTA - Biodata dan agama Renata Kusmanto menjadi sorotan publik setelah diam-diam menggugat cerai Fachri Albar ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Renata Kusmanto dan Fachri Albar resmi bercerai sejak 13 Februari 2025 lalu melalui putusan verstek. Ini karena Fachri tak pernah hadir selama persidangan meski sudah dipanggil secara patut.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tulis amar putusan itu dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, belum lama ini.
Majelis hakim menetapkan hak asuh dua anak kepada Renata Kusmanto. Meski kini berada dalam tahanan, Fachri Albar tetap diwajibkan membayar nafkah kepada anaknya sebesar Rp50 juta per bulan.
"Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) diwajibkan menanggung biaya kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan (termasuk asuransi), serta keperluan lain kedua anaknya minimal Rp50.000.000 per bulan,” lanjut putusan tersebut.