Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Usai pembacaan dakwaan, Fachri Albar diberikan kesempatan untuk berunding dengan tim kuasa hukum terkait nota keberatan atau eksepsi. Setelah berunding, pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan.
"Dakwaannya sudah sesuai pokok perkara. Daripada nanti lama juga kan," kata kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi.
Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018.
(ade)