Sementara itu, soal tuntutan lain, yakni harta gono gini, ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam isi gugatan yang diajukan oleh ibu satu anak ini.
"Tidak. Kalaupun sudah semua selesai secara baik-baik, jadi tidak ada lagi tuntun menuntut, kalaupun memang bisa terjadi," tuturnya.

"Tapi kita berharap mereka bisa kembali rukun itu harapan kita tapi ya kita kembali lagi yang terbaik saja," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Ade Maya sempat melayangkan gugatan cerai pertama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Maret 2017 lalu. Gugatan tersebutpun dikabarkan gugur lantatan keduanya sama sekali tak pernah hadir di persidangan.