"Penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang menganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil," demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan pihak Maskapai.
Baca Juga: Ribuan Warga Medan Rela Antre demi Jadi Bintang KDI 2018
"FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil bagian depan pesawat," jelas pihak maskapai penerbangan dalam keterangan resmi.
Atas perbuatannya, Fandy Christian sempat diserahkan ke petugas bandara Lombok Praya untuk diperiksa. Namun tak berapa lama, Fandy diperbolehkan meninggalkan bandara.
(LID)