Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Uraikan Tiga Poin Penolakan Eksepsi Ahmad Dhani

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Senin, 30 April 2018 |19:56 WIB
JPU Uraikan Tiga Poin Penolakan Eksepsi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani kembali hadir dan menjalani sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi di minggu lalu, Senin, 23 April 2018. Lewat sidang yang berlangsung kurang lebih sekitar 30 menit tersebut, JPU nampak menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Ahmad Dhani.

Lewat tiga poin yang sempat mereka jelaskan di ruang sidang, JPU menyatakan bahwa mereka menolak eksepsi dari pelantun Madu Tiga tersebut. Bahkan mereka tetap ingin agar Majelis Hakim melanjutkan kasus hukum ujaran kebencian tersebut.

Baca juga: 35 Tahun Vakum, ABBA Garap Album Baru

Baca juga: Akui Kekalahan, The Rock Ucapkan Selamat untuk Avengers: Infinity War

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement