JAKARTA - Sidang putusan kasus asusila yang menyeret Gatot Brajamusti baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). Oleh Majelis Hakim, Gatot dinyatakan bersalah atas tindakan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan," kata Hakim Ketua Majelis Irwan dalam sidang.
Sementara untuk Pasal yang dikenakan, Majelis Hakim menjerat Gatot dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang juga digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan. Namun pidana penjara yang dijatuhkan kepada Gatot jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

(Baca Juga: Fokus Urus Anak, Intan Nuraini Tinggalkan Sinetron)