Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |20:21 WIB
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara untuk hal yang meringankan, Gatot dinilai menunjukkan iktikad baik dengan tetap memberikan uang nafkah pada Citra Tri Putri alias CTP, korban aksi kejahatan seksualnya. Selain itu, Gatot juga dinilai berlaku sopan selama persidangan serta sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, Gatot Brajamusti memutuskan untuk pikir-pikir. Hakim Ketua Majelis Irwan pun langsung memberikan waktu tujuh hari bagi Gatot guna menentukan langkah hukum lanjutan.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement