Sementara untuk hal yang meringankan, Gatot dinilai menunjukkan iktikad baik dengan tetap memberikan uang nafkah pada Citra Tri Putri alias CTP, korban aksi kejahatan seksualnya. Selain itu, Gatot juga dinilai berlaku sopan selama persidangan serta sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, Gatot Brajamusti memutuskan untuk pikir-pikir. Hakim Ketua Majelis Irwan pun langsung memberikan waktu tujuh hari bagi Gatot guna menentukan langkah hukum lanjutan.
(aln)