(Baca Juga: Tinggalkan Melayu, Wali Beralih ke Rock 'N Roll?)
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan," kata Hakim Ketua Majelis Irwan.
Sebelumnya, JPU menuntut Gatot Brajamusti dipidana 15 tahun penjara. Tuntutan itu mengacu pada bentuk pelanggaran pidana Gatot yang dianggap sudah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait penjatuhan vonis sembilan tahun penjara kepada Gatot Brajamusti, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Gatot pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman. Tindakan Gatot juga dinilai meresahkan masyarakat oleh Majelis Hakim.
