"Tapi yang pasti kalau sudah bisa dibawa ke Polres berarti pengertian yang disampaikan untuk anak-anak pastinya sudah matang. Istri sama anaknya bahagia. Apalagi tadi anaknya senang banget ketemu bapaknya sampai enggak mau dilepas tadi pada saat keluar dari polres," ujar Sandy.
Seperti diketahui sebelumnya, Fachri Albar diringkus pihak berwajib pada 14 Februari 2018 di kediamannya di kawasan Cinere. Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapat barang bukti berupa satu paket sabu, dua papan dumolid dan selinting ganja. Akibat kepemilikan benda haram ini, Fachri terancam dijerat pasal 111,127 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ade)