Diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn kemarin dihadirkan dalam dua sidang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain menghadiri sidangnya sendiri yang beragendakan pemaparan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jennifer juga diminta memberikan kesaksian dalam sidang Ferly Faisal alias FS.
Sebagai informasi, FS merupakan sosok yang menyediakan narkotika jenis sabu untuk Jennifer Dunn sebelum ditangkap pada Desember 2017. Penangkapan Jennifer di kawasan Bangka, Jakarta Selatan merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS.
Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ade)