JAKARTA - Ada yang berbeda dari penampilan Jennifer Dunn saat menghadiri sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 April kemarin.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Ferly Faisal alias FS, Jennifer yang tampil tanpa rompi merah tahanan terlihat lebih gemuk. Sekilas, perut Jennifer juga tampak membuncit.
Hal tersebut langsung menimbulkan spekulasi bahwa Jennifer sedang berbadan dua atau hamil. Mengingat belum lama ini, Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer sudah mengumumkan pernikahan kliennya dengan Faisal Harris.
Lantas, seperti apa respon Pieter saat dikonfirmasi perihal kabar kehamilan Jennifer Dunn? Ketika dihubungi lewat sambungan telepon usai sidang, Pieter justru balik mempertanyakan asal usul peredaran kabar tersebut.
BACA JUGA: Foto Bikini Cinta Laura Bikin Netizen Berantem
BACA JUGA: Sambil Nangis, Kevin Hilers Mengaku Dijebak soal Video Mesranya dengan Lucinta Luna
"Ah, kata siapa?" tanya dia.
Disinggung lebih dalam seputar kabar kehamilan Jennifer, Pieter Ell menyebut kliennya hanya mengalami kenaikan berat badan. Terbatasnya kegiatan Jennifer di penjara diduga jadi penyebab kenaikan berat badan.
"Ya gemukan karena di tahanan itu kan kegiatannya terbatas, cuman makan dan tidur kegiatan di sana," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn kemarin dihadirkan dalam dua sidang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain menghadiri sidangnya sendiri yang beragendakan pemaparan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jennifer juga diminta memberikan kesaksian dalam sidang Ferly Faisal alias FS.
Sebagai informasi, FS merupakan sosok yang menyediakan narkotika jenis sabu untuk Jennifer Dunn sebelum ditangkap pada Desember 2017. Penangkapan Jennifer di kawasan Bangka, Jakarta Selatan merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS.
Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ade)