Pada pemanggilan pertama, yakni Rabu, 14 Maret 2018, mantan rekan duet Anang Hermansyah ini berhalangan hadir tanpa konfirmasi apapun.
Begitupun pada pemanggilan kedua, bintang film The Maling Kuburans ini juga diketahui kembali berhalangan hadir.
Oleh karenanya, pada pemanggilan berikutnya ia diharapkan bisa datang ke Pengadilan untuk memberikan kesaksian. Sebab jika tidak, ia akan mendapatkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 224 KUHP.
- Baca Juga: Syahrini Terancam Pidana jika Tak Hadir dalam Sidang First Travel
"Kalau tidak hadir lagi dengan terpaksa saya akan menggunakan Pasal 224 KUHP, Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," tandasnya.
(edh)