Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syahrini Terancam Pidana jika Tak Hadir dalam Sidang First Travel

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |17:34 WIB
Syahrini Terancam Pidana jika Tak Hadir dalam Sidang First Travel
Syahrini (Foto: Instagram)
A
A
A

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

 

1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement