Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syahrini Terancam Pidana jika Tak Hadir dalam Sidang First Travel

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |17:34 WIB
Syahrini Terancam Pidana jika Tak Hadir dalam Sidang First Travel
Syahrini (Foto: Instagram)
A
A
A

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

 

1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(kem)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement