LOS ANGELES – Penyanyi Miley Cyrus kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini, Miley digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh seorang penyanyi asal Jamaika.
Kekasih Liam Hemsworth tersebut digugat USD300 juta atau setara dengan Rp4,1 triliun atas lagunya We Can’t Stop. Lagu tersebut dianggap melanggar hak cipta dari lagu tahun 1988 milik Michael May yang berjudul We Run Things.
Baca juga: Alicia Vikander Ungkap Ambisinya Menjadi Sutradara
Nama Miley tercatat sebagai salah satu penulis bersama dengan Mike Williams, Pierre Slaughter, dan Theron dan Timothy Thomas.
Dalam klaimnya, Michael mengatakan bahwa 50 persen dari lagu We Can’t Stop datang dari We Run Things, yang pernah menduduki posisi pertama di tangga lagu Jamaika. Michael yang menggunakan nama panggung Flourgon juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.”