Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkait Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 14 Maret 2018 |17:49 WIB
Terkait Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kejahatan seksual atau asusila baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Mantan Ketua Umum PARFI dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman menjelaskan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan Gatot terhadap CTP selaku korban.

(Baca Juga: Intip Serunya Zaskia Mecca, Shireen Sungkar dan Zee Zee Shahab Jalani Foto Kehamilan Bersama)

(Baca Juga: Tolak Cap 'Artis Alay', Ivan Gunawan: Saya Ini Artis Rating!)

"Perbuatan dia ditambah perbuatan berlanjut. Dari 2007 sampai 2011 dia masih melakukan itu (tindak kejahatan seksual atau asusila)," terang Hadiman.

Dalam lanjutannya, Hadiman mengatakan bahwa tuntutan untuk Gatot Brajamusti sudah disertai sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

"Dia masih menjalani hukuman pidana dalam kasus lain. Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan dia sudah menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan," imbuh Hadiman.

(Baca Juga: Mina 'Gugudan' Akan Beradu Akting dengan Sehun 'EXO' dalam Dokgo Rewind)

(Baca Juga: Penyebab Retaknya Rumah Tangga Kalina Ocktaranny dan Hendrayan Dibongkar Pengacara)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement