Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Kuasa Hukum Klaim Ada Puluhan Korban Penipuan Angela Lee

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |21:48 WIB
Mantan Kuasa Hukum Klaim Ada Puluhan Korban Penipuan Angela Lee
Angela Lee (Foto: Instagram)
A
A
A

Menurut Henry Indraguna, korban-korban tersebut juga mengalami penipuan yang dilakukan oleh Angela Lee. Ia mengungkapkan bahwa mantan kliennya menjanjikan suatu barang kepada korban-korban tersebut, namun nyatanya barang yang dijanjikan tidak diberikan dan uang yang telah ditranfer juga tidak dikembalikan.

"Modus-modusnya sudah mulai keungkap karena ceritanya hampir sama. Mereka dijanjikan sama angela ada barang yang menguntungkan sudah gitu uang ditransfer ternyata uang enggak dikembalikan, dan modus inilah dilihat ternyata ini ada pidananya kuat sekali," paparnya.

Oleh sebab itu, Henry Indraguna menyebutkan kalau Angela Lee akan mendapatkan tambahan pasal mengenai penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.

"Nah kalau di Polres Sleman, kami bertanya juga sama penyidik sudah ditambahkan lagi pasal TPPU-nya, tindak pidana pencucian uang Pasal 378 dan 372," ucapnya.

Namun untuk kasus penipuan dan pencucian uang, Kasat Reskrim Polres Slan AKP Rony Are mengatakan bahwa Angela Lee dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement