Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Penangkapan Rizal Djibran

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |17:39 WIB
Kronologi Penangkapan Rizal Djibran
Rizal Djibran (Foto: Okeozne)
A
A
A

JAKARTA - Aktor laga sekaligus penyanyi, Rizal Djibran diringkus pihak Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri Cawang pada 21 Februari 2018. Pria 40 tahun ini ditangkap di Sunrise Paradise Blok AD 1 no.5 Grand Wisata, Tambun, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 02.30 WIB.

Mengenai kronologi penangkapan yang diterima awak media, pihak kepolisian menyatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba diwilayah Bekasi dan sekitarnya. Sebelumnya, polisi diketahui telah mengikuti aktifitas dari Rizal Djibran selama satu bulan, dan dicurigai merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Kata Brigjen Siswandi, Rizal Djibran Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 0,66 Gram

Curiga dengan aktifitas pelaku, tim kepolisian akhirnya melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti dikediaman korban, dan disaksikan oleh satpam perumahan. Usai penangkapan, tersangka langsing dibawake Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk di proses.

"Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba diwilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. Kemudian setelah mengikuti aktivitas pelaku selama 1 bulan, pelaku yang dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu," tulis pesan singkat yang diterima awak media.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement