Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro Fitria akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.
- Baca Juga: Sunan Kalijaga Tak Menyangka Roro Fitria Terciduk Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
(edh)