Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengacara Roro Fitria Bakal Upayakan Kliennya untuk Direhabilitasi

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |09:00 WIB
Pengacara Roro Fitria Bakal Upayakan Kliennya untuk Direhabilitasi
A
A
A

"Kalau kecanduan ada dua, klien kami sudah ketergantungan tahap psikis, belum fisik," timpalnya.

Sebagaimana diketahui, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Penangkapan Roro Fitria merupakan hasil pengembangan polisi usai meringkus WH di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro Fitria akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.

Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

 

(ade)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement