Meski akan mengajukan rehabilitasi, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan bahwa Fachri Albar tak akan bisa menghilangkan pidananya. Pasalnya dari tangan Fachri polisi berhasil menemukan barang bukti.
"Tapi kan dia tertangkap sudah ada barang bukti. Rehab tidak akan bisa menghilangkan pidananya," tutup Mardiaz.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fachri Albar diringkus dikediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Menariknya Fachri ditangkap dengan disaksikan sang istri hingga kedua anaknya pada pagi hari.
Fachri pun cukup kooperatif saat ditangkap, namun sayangnya ia sempat berkelit bahwa menggunakan narkoba sebulan yang lalu. Namun dari hasil tes urine pihak kepolisian menemukan kejanggalan bahwa diindikasikan bahwa Fachri baru menggunakan narkoba. Dari tangan Fachri pihak kepolisian menemukan barang haram berjenis sabu, ganja hingga dimolid dan alat hisap berupa bong.
(ade)