JAKARTA - Kabar penangkapan Roro Fitria sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Roro Fitria diringkus Satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 di bilangan Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, Roro Fitria kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,4 gram. Namun menurut keterangan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Roro Fitria saat pemeriksaan mengaku tidak memakai barang tersebut untuk diri sendiri.
"Dia tidak mengkonsumsi, hanya membeli saja," ujar Suwondo saat dihubungi Kamis (15/2/2018).
(Baca Juga: Roro Fitria Ditangkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu)
(Baca Juga: Fachri Albar Ngaku Gunakan Dumolid Atas Resep Dokter)