Seperti diketahui, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu pada pukul 07.00 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Selain daftar barang bukti di atas, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dari tangan Fachri Albar. Namun menurut keterangan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, ganja yang ditemukan hanya berupa puntung sisa penggunaan.
Kendati tidak mengakui barang bukti sebagai miliknya, Fachri Albar disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, Fachri Albar sudah terbukti positif narkoba dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Tersangka sudah menggunakan ganja sejak 2015 dan sudah satu tahun mengkonsumsi sabu. Kalau dumolid untuk menenangkan diri," jelas Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
(aln)