Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Berbohong, Mantan Pacar Kim Hyun Joong Didenda Rp62 Juta

Nadya Rima Damayanti , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |21:19 WIB
Terbukti Berbohong, Mantan Pacar Kim Hyun Joong Didenda Rp62 Juta
Kim Hyun Joong. (Foto: Drama Fever)
A
A
A

SEOUL – Aksi saling tuntut antara bintang Boys Over Flowers, Kim Hyun Joong, dan mantan kekasihnya, Choi, masih berlanjut. Pada Kamis (8/2/2018), Pengadilan Distrik Seoul Timur memutus bersalah Choi atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik.

Dengan putusan itu, Choi diharuskan membayar denda sebesar USD4.600 atau setara Rp62,1 juta. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Choi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Kim Hyun Joong Gelar Fan Meeting Setelah Kasus DUI

Hakim ketua mengatakan, bahwa meskipun benar Choi menghapus sebagian pesan singkatnya dengan Kim Hyun Joong, namun tidak terbukti bahwa dia mengedit dan menambahkan bagian dalam SMS tersebut. Hakim menambahkan, setelah melihat keseluruhan pesan singkat yang telah dipulihkan, tidak ada bagian yang merugikan Choi.

Dengan demikian, tidak bisa disimpulkan bahwa tersangka telah memanipulasi barang bukti. Namun begitu, hakim tetap menyatakan Choi bersalah karena telah memberi keterangan palsu di persidangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement