Seperti diketahui, nenek bernama panjang Saulina Boru Sitorus tersebut dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Senin 29 Januari 2018.
Ia dihukum lantaran menebang pohon durian milik Japaya Sitorus di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Tobasa, untuk membangun makam leluhur. Selama proses persidangan berlangsung, ia terlihat hanya menunduk dan sesekali menyeka air mata.
(ade)