“Sekarang saya enggak tahu tujuan dia menuntut hak asuh anak. Saya benar-benar tak bisa mengerti maksud dan tujuan dia memancing keributan seperti ini,” imbuhnya.
Baca juga: Lelah dengan Mantan Suami, Tessa Kaunang Relakan Harta Gana-Gini
Seperti diketahui, pada Sabtu (3/2/2018), Tessa Kaunang yang didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, resmi melaporkan Sandy ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Sandy, menurut Sunan, dituntut atas dugaan pencemaran nama baik.
Sunan menjelaskan, pihaknya melaporkan Sandy dengan merujuk pada pasal 310 KUHP dan 311 pasal 27 ayat 3 JO pasal 45 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(SIS)