Tio Pakusadewo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk tindak lanjut atas kepemilikan zat terlarang itu. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara mengenai reaksi Tio Pakusadewo saat proses penangkapan, AKBP Audie Latuheru menyebut sang aktor kawakan bersikap kooperatif lantaran sudah tidak dapat mengelak.
"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan," tutup AKBP Audie.
(aln)