Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Panggilan Komnas Anak, Pengacara Tsania Marwa Bakal Polisikan Atalarik

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2017 |23:30 WIB
Tak Penuhi Panggilan Komnas Anak, Pengacara Tsania Marwa Bakal Polisikan Atalarik
A
A
A

JAKARTA - Tsania Marwa saat ini memang masih bersikap lunak pada Atalarik Syach terkait masalah perebutan hak asuh anak. Namun tidak menutup kemungkinan andai kelak Tsania mewujudkan rencana pelaporan Atalarik ke polisi.


"Mungkin kita harus ke Bareskrim biar dia muncul. Kalau memang maunya ketemu di instansi kepolisian ya enggak masalah. Menurut kami pemberitahuan ke saudara Atalarik itu sudah sangat patut. Mau apalagi?" kata kuasa hukum Tsania Marwa, Bob Harun Hasibuan saat dihubungi Okezone, Kamis (14/12/2017).

Seperti telah diberitakan, Tsania Marwa pekan lalu mengadukan masalah perebutan hak asuh anaknya dengan Atalarik Syach ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam pengaduannya, Tsania meminta agar Komnas Anak dapat memfasilitasi pihaknya untuk bertemu dengan sang anak, Syarief dan Aisyah.

Sejak Pengadilan Agama Cibinong memenangkan hak asuh anak pada Atalarik Syach Agustus 2017 lalu, Tsania Marwa memang mengalami kendala saat ingin bertemu kedua anaknya. Oleh karena itu, Komnas Anak melalui ketuanya, Arist Merdeka Sirait langsung melakukan upaya lewat surat panggilan mediasi pada Atalarik.

BACA JUGA:


Sayang, surat panggilan dari Komnas Anak yang pekan ini diserahkan belum mendapat respon dari Atalarik Syach. Oleh karenanya, Tsania Marwa melalui Bob Harun Hasibuan memberikan tenggat waktu selama satu minggu sebelum resmi melaporkan Atalarik ke pihak berwajib seperti yang telah direncanakan.

"Ya ada kemungkinan minggu depan (lapor polisi)," tukas Bob Harun Hasibuan.

Tsania Marwa diketahui memang telah menyiapkan rencana pelaporan terhadap Atalarik Syach. Sebab menurut pihak Tsania, aksi Atalarik yang menghalangi ibu untuk menemui anak kandungnya termasuk sebagai pelanggaran pidana sesuai ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(ade)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement