Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ahmad Dhani Siap Penuhi Panggilan Polisi
Terakhir, Ali menyebut bahwa tindakan mantan suami Maia Estianty itu wajar jika menunjukkan ketidaksukaan terhadap pendukung penista agama di lini media sosial.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif," tegas Ali.
Sementara itu, Dhani penuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan tersangka. Ia tiba sekira pukul 13.45 WIB. Bapak lima orang anak ini tidak berkomentar banyak saat dimintai komentar oleh awak media sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
(edi)