Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Penyebab Utama Alasan Ahmad Dhani Tolak Status Tersangka

Sumarni , Jurnalis-Kamis, 30 November 2017 |18:09 WIB
Tiga Penyebab Utama Alasan Ahmad Dhani Tolak Status Tersangka
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menganggap laporan perkara ujaran kebencian yang melibatkan namanya sudah sepatutnya ditolak. Melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis, menjelaskan bahwa setiap WNI bebas mengemukakan pendapat termasuk Dhani.

Ali juga memaparkan tiga hal utama yang membuat laporan dari Jack Boyd Lapian agar tidak ditindaklanjuti oleh para penyidik.

"Yang pertama adalah soal legal standing pelapor, kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini. Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," jelas Ali sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017).

Selanjutnya, Ali menambahkan bahwa tweet yang diposting pentolan Dewa19 beberapa waktu lalu itu bersifat universal dan tidak mengarah terhadap suku, ras maupun agama tertentu.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," sambungnya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ahmad Dhani Siap Penuhi Panggilan Polisi

Terakhir, Ali menyebut bahwa tindakan mantan suami Maia Estianty itu wajar jika menunjukkan ketidaksukaan terhadap pendukung penista agama di lini media sosial.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif," tegas Ali.

Sementara itu, Dhani penuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan tersangka. Ia tiba sekira pukul 13.45 WIB. Bapak lima orang anak ini tidak berkomentar banyak saat dimintai komentar oleh awak media sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement