Sementara itu, dalam sidang yang beragendakan saksi ahli dari terdakwa, pihak Ello memang menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO).
Baca Juga: Ganja Dinilai Bikin Rileks, Saksi Ahli Sarankan Ello Jalani Rehabilitasi
Dalam sidang tersebut, ketiga saksi ahli menyatakan bahwa Ello diberi saran untuk melakukan bahkan melanjutkan proses rehabilitasinya di RSKO. Pasalnya ia diketahui merupakan seorang pecandu, yang memerlukan tempat untuk menghilangkan candunya terhadap ganja.
"Fakta yang tadi terungkap di persidangan, yang membuat kami merasa sangat menguntungkan adalah kesimpulan dari ahli. Saran dari ahli, bahwa Ello layak untuk di rehabilitasi, dan proses rehabilitasi ini tidak boleh terputus, sehingga itu menjadi dasar kami juga dalam permohonan kami kepada kasus ini," papar Chris.
"Tapi sekali lagi ini adalah fakta persidangan, dan semua kewenangan ada di hakim. Nanti ya kita tunggu saja hasilnya bagaimana," tukasnya.
(edi)