JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi yang menimpa mantan ketua PARFI, Gatot Brajamusti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Agenda sidang hari ini diketahui masih berisikan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari tiga orang saksi yang telah dipersiapkan, ternyata hanya datang seorang saksi yang merupakan putri kandung dari adik perempuan Aa Gatot. Namun ketika duduk dikursi saksi, wanita berusia 22 tahun yang bernama Salsabila Hasibuan tersebut gagal memberikan kesaksian untuk sang paman.
"Saudari ingin maju atau mengundurkan diri? Saudari punya hak untuk mengundurkan diri. Tapi kalau saudari bersedia, maka saudari harus bersumpah," tutut Hakim Ketua.
(Baca Juga: Jadi Pengisi Soundtrack Film, The Overtunes Girang Bukan Main)
(Baca Juga: Microphone Panggung Mendadak Mati, Syahrini Langsung Beraksi Kocak)