Kalian juga tahu tidak ada upaya, walaupun dari pihak mantan suami mbak Putri itu ingin pertahankan perkawinan, tapi faktanya tidak ada upaya sama sekali. Jadi Majelis Hakim menyatakan sudah tidak bisa dipertahankan jadi dikabulkan gugatannya."
Di saat bersamaan, hakim juga sudah membuat keputusan soal nafkah yang harus ditanggung oleh Ustadz Al Habsyi usai bercerai dari Putri. Namun, Vidi menolak menungkap apa keputusan majelis soal permintaan nafkah yang diajukan oleh kliennya.
"Nafkah ada putusan sendiri, tapi menurut hukum Islam itu ada yang dikabulkan dan ada yang disesuaikan dengan kemampuan. Jadi diputuskan sebagian," pungkas Vidi.
- Baca Juga: Gunakan Ganja, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Putri diketahui meminta nafkah mut'ah sebesar Rp500 juta, dan Rp5 miliar dalam bentuk deposito untuk keperluan anaknya hingga dewasa. Tapi tidak diketahui manakah dari permintaan tersebut yang dikabulkan oleh hakim.
(edh)