JAKARTA - Sidang perceraian antara Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah diketahui ditunda lantaran ketidakhadiran pihak penggugat. Padahal, pagi ini Rabu (24/5/2017), ustad 38 tahun tersebut diagendakan untuk menghadiri sidang pembacaan jawaban.
Keputusan Ustad Al Habsyi untuk mangkir dari sidang pembacaan jawaban pihak tergugat nampaknya tidak berdampak apapun bagi kelangsungan rumah tangganya dan Putri Aisyah Aminah. Pasalnya, meski sidang selanjutnya ditunda hingga tanggal 14 Juni 2017 mendatang, jika Al Habsyi kembali mangkir, proses perceraiannya dengan sang istri akan tetap berjalan sesuai dengan atuan Pengadilan Agama.
"(Ditunda) 14 Juni untuk jawaban," ujar Vidi Galenso yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).
"Tapi kalau enggak ada jawaban, maka pihak tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk menjawab. Jadi sidang tetap dilanjutkan," sambungnya.
Sementara itu kekecewaan pihak Putri Aisyah Aminah semakin memuncak ketika mereka yang telah datang sejak pagi untuk mengambil nomor antrian tidak mendapatkan jawaban dari pihak Al Habsyi. Bahkan Majelis Hakim menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak Al Habsyi juga dianggap tidak jelas.
"Ya agenda hari ini sebenarnya simpel, menerima jawaban dari pihak tergugat yang sudah kita undur, kita perpanjang waktunya dua minggu dari sidang yang lalu, karena memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan kita. Tapi ternyata jangankan jawaban, datang juga tidak. tidak ada penjelasan," tuturnya.
"Saya melihat ini kok ada sesuatu atau hanya kebetulan, tapi memang majelis hakim mengatakan bahwa ketidakhadiran tanpa kejelasan," tandasnya.
(edi)