"Begini saya rasa masing-masing pihak sudah menjalankan tugasnya. Kami pun sebagai keluarga dari korban tentu sudah menjalankan upaya yang terbaik. Kami akan menghargai proses hukum, kami percaya bahwa masing pihak sudah menjalanka fungsi dan tugasnya," tutup Jeremy.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika, Axel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
- Baca Juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Axel Matthew Thomas Lempar "Tanda Cinta"
Diberitakan sebelumnya, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.
(edh)