"(Selanjutnya) paling kita konsolidasi lagi dan menyiapkan bukti-bukti yang dihafirkan ke persidangan selanjutnya," tambahnya.
Selain itu, JPU juga mempermasalahkan waktu pemeriksaan saksi yakni Puput Melati (PM) selaku istri UGB yang disebutkan menjalaninya pada 2015. Namun, hasil eksepsi menyatakan PM baru diperiksa pada 2016.
Sementara itu, tiga kasus lanjutan mulai dari kepemilikan senjata api, dugaan tindak asusila dan kepemilikan satwa liar akan digelar kembali. Sidang selanjutnya berisi agenda putusan sela yang akan dilakukan pada Selasa 31 Oktober 2017.
(aln)