Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkait Kepemilikan Harimau Sumatera, Aa Gatot Kekeuh Terima dari Ustadz Guntur Bumi

Rima Wahyuningrum , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |21:34 WIB
Terkait Kepemilikan Harimau Sumatera, Aa Gatot <i>Kekeuh</i> Terima dari Ustadz Guntur Bumi
Gatot Brajamusti (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Usaha Gatot Brajamusti untuk menyanggah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat penolakan dalam agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017). Setelah menunggu panggilan sidang hingga pukul 18.30 WIB, pria yang disapa Aa Gatot menjelaskan kepada JPU terkait kasus kepemilikan satwa langka yaitu harimau Sumatera.

Hewan tersebut sebelumnya diketahui didapat dari Ustadz Guntur Bumi (UGB) sebagai hadiah ulang tahun pada 2011. Namun, JPU menyatakan bahwa UGB belum mengenal Gatot di tahun tersebut.

(Baca Juga: 7 Tahun Berpisah, Akhirnya Band Padi Siap Comeback di Authenticity Festival 2017)

(Baca Juga: Mau Wujudkan Mimpi Jadi Idola Baru? Yuk Ikuti Fasilitas Fast Track di Street Audition Grab Indonesian Idol 2017)

Perwakilan tim kuasa hukum Gatot yakni Kutut Layung Pambudi, S.H menyatakan bahwa kliennya membantah soal pernyataan JPU yang menyebut perkenalan dilakukan pada 2013. Mereka bahkan berani menyajikan bukti pada kesempatan berikutnya.

"Kan ada beberapa hal terkait Ustadz Guntur Bumi ya bahwa yang tadi disampaikan JPU baru kenal tahun 2013 karena sebelumnya dia tinggal di semarang. Menurut Aa itu enggak benar, UGB dan Aa sudah bersahabat dari tahun 2010-an. Kita juga sebenarnya punya bukti-bukti bahwa mereka itu hubungannya baik. Nanti kita buktikan di pembuktian," ujar Kutut.

(Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Aa Gatot: Ini Perkara yang Dipaksakan)

(Baca Juga: Renee Zellweger Akan Main di Film Biografi Judy Gerland, Kok Bisa?)

Terkait hal itu, mereka menyatakan bahwa akan melakukan langkah selanjutnya dengan menyiapkan bukti-bukti.

Namun, tim kuasa hukum enggan membeberkan secara detail bukti dari penerimaan harimau Sumatera yang didapatkan dari Ustadz Guntur Bumi.

"(Selanjutnya) paling kita konsolidasi lagi dan menyiapkan bukti-bukti yang dihafirkan ke persidangan selanjutnya," tambahnya.

Selain itu, JPU juga mempermasalahkan waktu pemeriksaan saksi yakni Puput Melati (PM) selaku istri UGB yang disebutkan menjalaninya pada 2015. Namun, hasil eksepsi menyatakan PM baru diperiksa pada 2016.

Sementara itu, tiga kasus lanjutan mulai dari kepemilikan senjata api, dugaan tindak asusila dan kepemilikan satwa liar akan digelar kembali. Sidang selanjutnya berisi agenda putusan sela yang akan dilakukan pada Selasa 31 Oktober 2017.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement