Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fix Secara Verstek, Nafa Urbach Resmi Sandang Status Janda

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |14:21 WIB
<i>Fix</i> Secara Verstek, Nafa Urbach Resmi Sandang Status Janda
Nafa Urbach (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Aktris sekaligus penyanyi Nafa Urbach, hari ini resmi menyandang status janda setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PA) mengabulkan gugatan cerainya. Proses persidangan cerai sendiri diketahui berlangsung selama kurun waktu satu bulan, dan diputus secara verstek.

- Baca Juga: Duh! Nafa Urbach Absen di Sidang Pembacaan Putusan Perceraian

Sementara gugatan sendiri dilayangkan Nafa Urbach pada akhir 19 September 2017 lalu.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan cerai Nafa urbach telah diputus secara verstek. Gugatan tersebut diputus sebab pihak Zack Lee sama sekali tidak pernah hadir dalam persidangan. Bahkan Nafa Urbach pun diketahui tidak datang di sidang pembacaan putusan perceraian.

"Gugatan secara verstek, Penggugat sudah memberikan bukti-bukti surat dalam persidangan. Bukti sah untuk mempertimbangkan perceraian. Pihak tergugat sudah dipanggil secara patut tapi tergugat tidak juga hadir,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mery Taat Anggarasih, dalam persidangan.

“Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek. Diberikan waktu 60 hari untuk melakukan banding dan melengkapi berkas-berkas lainnya. Untuk Mikhaela Lee Juwono (6) diasuh bersama-sama. Tergugat harus memberikan biaya sebesar Rp. 426 ribu,” tuturnya.

Nafa Urbach diketahui mendaftarkan sidang perceraiannya dengan nomor perkara 636/Pdt.G/2017/PN.Jaksel. Selama menjalani sidang, Zack Lee diketahui sama sekali tidak hadir dalam persidangan tersebut lantaran ayah satu anak tersebut telah menyerahkan segala urusan perceraian kepada pihak sang istri dan terbentur jadwal kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement