Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pelecehan, Gatot Brajamusti Didakwa 3 Pasal UU Perlindungan Anak

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2017 |17:46 WIB
Kasus Pelecehan, Gatot Brajamusti Didakwa 3 Pasal UU Perlindungan Anak
Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Guru spiritual aktris Reza Artamevia, Gatot Brajamusti diketahui baru saja usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Sidang tersebut diketahui digelar setelah sebelumnya pria 55 tahun ini telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada 10 November 2016 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, Gatot diketahui telah didakwa dalam tiga Pasal mengenai Undang-Undang perlindungan anak.

(Baca Juga: Gandeng Travis Scott, Kris Wu Eks-EXO Rilis Lagu Deserve)

(Baca Juga: Sidang Tindakan Asusila, Gatot Brajamusti Ditemani Sang Putri)

"Dakwaannya kita ini tiga pasal. Undang-Undang hukum anak, dia tadi membantah isi dakwaan kami. Isinya terdakwa Gatot tidak benar, majelis hakim menyarankan eksepsi," ungkap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Intinya saja ya, yang disangkakan itu Pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman 15 tahun dengan denda maksimal Rp1 Miliar," tambahnya.

Sementara itu Achmad Rulyansyah selaku tim kuasa hukum Gatot menyatakan bahwa kliennya menyangkal telah melakukan pelecehan seksual. Sebab, kejadian tersebut dilakukan bukan hanya sekali, tetapi berulang-ulang.

(Baca Juga: Penayangan Film Blade Runner 2049 di China Mendadak Dipercepat 2 Pekan)

(Baca Juga: Sama-sama Jahat, Cate Blanchett Pastikan Hela Bukan Loki Versi Wanita di Thor: Ragnarok)

"Loh sekarang kita logikanya itu, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya. Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan. Dakwaannya di Pasal 81 ayat dua sama Pasal 82 ayat satu, tentang perlindungan anak," ujar Achmad Rulyansyah selaku tim kuasa hukum Gatot Brajamusti.

Seperti diketahui, Gatot melakukan hubungan dengan wanita berinisial CT yang saat itu berusia 16 tahun. Hubungan itu terjalin sejak tahun 2007. CT diketahui mempunyai anak. Sebelum menjalani persidangan, polisi telah melakukan tes DNA kepada anak CT dan Gatot, dan hasilnya identik.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement