Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pelecehan, Gatot Brajamusti Didakwa 3 Pasal UU Perlindungan Anak

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2017 |17:46 WIB
Kasus Pelecehan, Gatot Brajamusti Didakwa 3 Pasal UU Perlindungan Anak
Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Penayangan Film Blade Runner 2049 di China Mendadak Dipercepat 2 Pekan)

(Baca Juga: Sama-sama Jahat, Cate Blanchett Pastikan Hela Bukan Loki Versi Wanita di Thor: Ragnarok)

"Loh sekarang kita logikanya itu, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya. Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan. Dakwaannya di Pasal 81 ayat dua sama Pasal 82 ayat satu, tentang perlindungan anak," ujar Achmad Rulyansyah selaku tim kuasa hukum Gatot Brajamusti.

Seperti diketahui, Gatot melakukan hubungan dengan wanita berinisial CT yang saat itu berusia 16 tahun. Hubungan itu terjalin sejak tahun 2007. CT diketahui mempunyai anak. Sebelum menjalani persidangan, polisi telah melakukan tes DNA kepada anak CT dan Gatot, dan hasilnya identik.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement