JAKARTA - Guru spiritual aktris Reza Artamevia, Gatot Brajamusti diketahui baru saja usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Sidang tersebut diketahui digelar setelah sebelumnya pria 55 tahun ini telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada 10 November 2016 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, Gatot diketahui telah didakwa dalam tiga Pasal mengenai Undang-Undang perlindungan anak.
(Baca Juga: Gandeng Travis Scott, Kris Wu Eks-EXO Rilis Lagu Deserve)
(Baca Juga: Sidang Tindakan Asusila, Gatot Brajamusti Ditemani Sang Putri)
"Dakwaannya kita ini tiga pasal. Undang-Undang hukum anak, dia tadi membantah isi dakwaan kami. Isinya terdakwa Gatot tidak benar, majelis hakim menyarankan eksepsi," ungkap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Intinya saja ya, yang disangkakan itu Pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman 15 tahun dengan denda maksimal Rp1 Miliar," tambahnya.
Sementara itu Achmad Rulyansyah selaku tim kuasa hukum Gatot menyatakan bahwa kliennya menyangkal telah melakukan pelecehan seksual. Sebab, kejadian tersebut dilakukan bukan hanya sekali, tetapi berulang-ulang.