JAKARTA - Mantan ketua PARFI, Gatot Brajamusti, dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Siang ini, pria 55 tahun tersebut diketahui telah tiba di ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama tahanan-tahanan lain.
Tanpa berbicara sepatah kata pun, Gatot nampak berwajah datar. Namun ia sempat mengacungkan jari jempol usai dirinya menandatangani sebuah berkas yang diberikan oleh seorang petugas kepadanya.
(Baca Juga: Ulang Tahun, Rossa Diminta Sebar Undangan Nikah)
(Baca Juga: Pilih Cerai, Caisar dan Indadari Pastikan Silaturahmi Masih Baik)
Keluarga Aa Gatot juga turut hadir dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Bahkan sang putri, Suci Patia dan istri Gatot, Dewi Aminah juga ikut hadir bersama dengan anggota keluarganya yang lain.