Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kamera Mahal Hilang, Dhea Annisa Akhirnya Lapor Polisi

Sumarni , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2017 |21:22 WIB
Kamera Mahal Hilang, Dhea Annisa Akhirnya Lapor Polisi
Ibunda Dhea Imut dan tim kuasa hukum (Foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus hilangnya kamera Canon C500 milik aktris peran Dhea Annisa alias Dhea Imut yang dikirim lewat ekspekdisi berbuntut panjang. Dhea secara resmi melaporkan kasus kehilangan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2017).

(Baca Juga: Sulit Cari Pacar, Anisa Rahma Minta Jodoh Pilihan Orangtua)


Diwakili pihak kuasa hukum, Henry Indraguna dan sang ibunda, Masayu Chairani, Dhea rupanya serius membawa perkara ini ke meja hijau. Untuk terlapornya pun masih dalam proses penyelidikan.

"Kita datang mewakili dan mendampingi ibunya Dhea Imut melaporkan satu kejadian yang terjadi di DHL Jakarta Selatan. Terjadi sesuatu di DHL," jelas Henry kepada Pewarta saat dijumpai di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Terlapornya dalam lidik, kita mau tau siapa pelakunya. Apakah pelakunya itu oknum atau pelakunya adalah seseorang sindikat mafia," sambungnya.

Buntut dari masalah pelaporan ini berawal dari mediasi antara pihak DHL dengan pihak Dhea yang tak kunjung menuai solusi. Dalam penuturannya, pihak DHL akan mengusahakan asuransi kehilangan kamera Dhea. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak.

"Tadi pagi kita ada mediasi dengan manajemen atas undangan mereka. Singkat cerita asuransi kita untuk kehilangan barang berupa kamera dan ternyata asuransinya ditolak menurut keterangan manajemen DHL," ucapnya.

"Kami tanyakan kalau sampe asuransi tidak membayarkan itu jadi tanggung jawab siapa? Dijawab tidak ada. Disinilah hati ibunya dea imut hancur maka daripada itu kami berusaha mencari siapa pelakunya ini. Kita mau ini terungkap supaya tidak ada korban lagi ke depan, supaya tidak ada ketakutan mengirim barang ke depannya. Kita melaporkan kejadian ini di Polda Metro Jaya," imbuhnya.

(Baca Juga: Jadi Adik Kelas, Nino 'RAN' Tak Kesulitan Ciptakan Lagu untuk Andien)


Atas kasus ini, Henry mengacu terhadap Pasal 378, 372, 374 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun.

Sebagaimana diketahui, Dhea hendak menjual kamera miliknya ke Malang. Oleh karena itu, ia mengirimkan barang tersebut melalui paket kilat yang ditawarkan oleh DHL.

Namun sayang, kamera tersebut justru diambil oleh orang tak dikenal bernama Totok Suhadi di kantor DHL Malang. Padahal, ia meminta supaya kamera itu dikirim langsung ke rumah Suhadi (Toto).

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement