Dari hasil putusan persidangan, Iwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 bulan penjara menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati yang menuntut Iwa dihukum 8 bulan penjara.
- Baca Juga: Dampingi Iwa K Hadapi Sidang Vonis, Istri: Saya Yakin Putusan Hari Ini Baik!
Sebagaimana diketahui, Iwa diamankan oleh petugas Aviation Security Bandara Soekarno Hatta lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja saat hendak melakukan penerbangan menuju Makassar.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri