Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Tak Kuasa Menahan Tangis

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |15:12 WIB
Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Tak Kuasa Menahan Tangis
Iwa K (Foto: Chyntia/Okezone)
A
A
A

Dari hasil putusan persidangan, Iwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 bulan penjara menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati yang menuntut Iwa dihukum 8 bulan penjara.

- Baca Juga: Dampingi Iwa K Hadapi Sidang Vonis, Istri: Saya Yakin Putusan Hari Ini Baik!

Sebagaimana diketahui, Iwa diamankan oleh petugas Aviation Security Bandara Soekarno Hatta lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja saat hendak melakukan penerbangan menuju Makassar.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement