(Baca Juga: Wanita Indonesia Adu Akting Bareng Ha Ji Won dan Kang Min Hyuk, Netizen: Envy Banget...)
Agenda persidangan Axel kali ini adalah pembuktian. Selain memeriksa barang bukti yang ditemukan terhadap terdakwa Axel, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan sejumlah saksi.
Kelanjutan sidang kali ini menyusul dengan putusan sela Majelis Hakim yang menyebutkan perkara Axel untuk diteruskan pada pekan lalu. Eksepsi yang diajukan pemuda 20 tahun ini telah ditolak, baik itu oleh JPU maupun Majelis Hakim.
Ini menandai sidang kelima yang dijalani oleh Axel atas kasus narkotika yang menjeratnya. Selama pengadilan bergulir, Axel sendiri berada di dalam tahanan Lapas Pemuda Tangerang.
(Baca Juga: 13 Oktober, Taeyang "BIGBANG" Siap Gegerkan Penggemar di Indonesia)
(foto: Sumarni/Okezone)