TANGERANG - Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2017). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwa dengan hukuman pidana 8 bulan penjara.
- Baca Juga: Isu Keluar dari SNSD, Tiffany Diam Seribu Bahasa di Medsos
- Baca Juga: Demi Tampil Sempurna, Tiffany SNSD Rela Lakukan Operasi Gigi
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati menegaskan bahwa terdakwa Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU Nonor 35 Tahun 2009.
"Dengan ini terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan ketentuan di RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi dengan mengurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Iqbal dalam ruang sidang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sun Basana Hutagalung, Iqbal menjelaskan tuntutan tersebut lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni maksimal dipidana 12 tahun penjara lantaran adanya berbagai pertimbangan yang meringankan.
"Berbagai pertimbangan meringankan diantaranya terdakwa sopan menjalani persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali serta tidak berbelit dalam memberikan keterangan," tutur Iqbal.
- Baca Juga: Jadi Bintang Tamu ITA 2017, Minho 'SHINEe' Siap Dikawal 12 Bodyguard
- Baca Juga: Demi Tampil Sempurna, Tiffany SNSD Rela Lakukan Operasi Gigi
Sebagaimana diketahui, Iwa tertangkap tangan membawa tiga linting ganja saat hendak melakukan penerbangan menuju Makassar di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 29 April 2017.
Usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Badan Narkotika Nasional memberikan rekomendasi agar Iwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
(edi)