"Orangtua mana yang engga rindu berpisah sama putranya. Pasti rindu sekali. Saya rasa orangtua mana yang engga rindu. Itu sudah tidak usah ditanyakan," sambungnya.
Axel sendiri dijadwalkan menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pekan lalu pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 13.30 WIB sidang tak kunjung dihelat.
Axel sendiri dijerat JPU dengan pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Sementara itu, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di Hotel Kristal, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.
Sebelumnya, Jeremy sempat melaporkan para petugas yang melakukan penyergapan terhadap Axel dengan tuduhan penganiayaan. Namun surat laporan tersebut akhirnya dicabut lantaran baku hantam antara penyidik dan anaknya terjadi gara-gara Axel melakukan perlawanan saat penangkapan.
(aln)